Telkomsel harus menurunkan tarif sekurang-kurangnya 15 persen. Inilah Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pekan lalu. Menyusul kesimpulan majelis KPPU yang menyatakan bahwa Telkomsel melanggar ketenuan pasal 17 Undang Undang No 5 Tahun 1999.
Putusan KPPU, tak urung memicu berbagai spekulasi. Ada yang menilai bahwa putusan ini sebagai isyarat akan terjadi penurunan tarif (tetap) sekurang-kurangnya 15 persen. Pasalnya, apabila Telkomsel menurunkan tarif sekurang-kurangnya 15 persen, langkah yang sama akan diikuti oleh operator lain
Di sisi lain, Menkominfo Muhamad Nuh menyatakan bahwa awal 2008 akan diberlakukan struktur tarif baru. Ada yang kemudian mengkaitkan pernyataan ini dengan putusan KPPU tadi. Rumor yang berkembang, struktur tarif yang baru akan lebih rendah sekitar 15 persen dibandingkan tarif sebelumnya.
Naik atau turun, barangkali hal yang biasa dalam industri telekomunikasi. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apa yang menjadi dasar dalam penetapan tarif tadi. Bagi pemerintah, yang dimaksud dengan tarif adalah besaran biaya yang harus dibayar pelanggan ketika menggunakan jasa telekomunikasi. Untuk tarif telepon lokal ditetapkan sebesar Rp 250,-. Bila menggunakan layanan seluler, pelanggan juga dibebani biaya interkoneksi. Singkatnya, ada rumusan yang jelas mengenai definisi tarif ini.
Bagaimana dengan KPPU? Ini, barangkali, yang menjadi masalah. Pasalnya KPPU menilai tarif Telkomsel terlampau mahal. Padahal pihak Telkomsel mengklaim bahwa tarif yang diberlakukan merujuk pada regulasi, serta tidak melampaui tarif yang ditetapkan. Sebagaimana diungkapkan Direktur Utama Telkomsel, Kiskenda Suriahardja tarif yang diberlakukan berada dibawah price cap regulator. Mengapa timbul beda pendapat, wallahualam.
"Apapun putusan KPPU harus kita hormati," ujar Meneg BUMN Sofyan Djalil. Ia melukiskan hal serupa juga terjadi di negara-negara yang lain. "Kita boleh berbeda pendapat, namun harus menghormati hukum," ujar mantan Menkominfo. Berkait dengan putusan KPPU, Sofyan menganjurkan Telkomsel mengajukan banding ke Pengadilan Negeri.
Beda pendapat mengenai tarif, rupanya tak berhenti sampai disini. Kalangan operator seluler, konon 'gerah' juga dengan putusan KPPU tadi. Putusan itu, baik langsung maupun tidak langsung, akan berdampak. Bila Telkomsel menurunkan tarif minimal 15 persen, hal ini tentu saja akan mempengaruhi pasar seluler.
Direktur Marketing Indosat, Guntur Siboro melukiskan tarif ibarat anak tangga. price cap adalah anak tangga paling atas yang notabene besarannya ditetapkan pemerintah. Dalam praktik, tarif yang diberlakukan operatordisebut dengan price atau pricing, ada dibawah price cup tadi. Besarannya cukup bervariasi.
Guntur tidak secara spesifik menyebutkan berapa persen perbedaan antara price cup dengan tarif yang berlaku di Indosat. "Bervariasi, bisa sampai 50 persen," kata Guntur. Ia melukiskan, fokus Indosat adalah pada on net atau sesama pelanggan dan use more get more. "Bisa saja Anda menggunakan SMS lima kali mendapat bonus lima kali, kalau di hitung diskon mencapai 50 persen," katanya.
Pandangan relatif sama dilontarkan Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi. Berbagai program yang dikembangkan XL berhasil menekan tarif dibawah price cap hingga sekitar 30 persen. "Kalau dihitung-hitung, pelanggan menikmati diskon hingga 30 persen," papar Hasnul.
Baik Guntur maupun Hasnul sependapat bahwa berbagai program promosi, seperti diskon, gratis, bonus mampu menekan tarif jauh dibawah price cap. Pada sisi lain, sistem pentarifan juga ikut menekan biaya yang harus dibayar konsumen. Bila sebelumnya operator menghitung usage berdasarkan penggunaan setiap menit, 30 detik, atau 15 detik. Kini diterapkan sistem penggunaan setiap detik. "Perhitungan per detik lebih hemat dibandingkan sistem sebelumnya," kata Hasnul.
Lantas apa dampaknya, jika Telkomsel menurunkan tarif sekurang-kurangnya 15 persen? "Harus ada penjelasan dulu, tarif yang dimaksud KPPU itu apa," kata Guntur. Apa yang dimaksud KPPU tadi price cup atau tarif promosi yang diberlakukan operator. Bila price cup, tarif akan turun sekitar 15 persen. Namun jika yang dimaksud adalah tarif yang diberlakukan (tarif promosi), jatuhnya akan semakin rendah lagi. Dengan tarif 70 persen, bila harus dikurangi lagi 15 persen, tentu saja tinggal 55 persen saja.
Soal tarif memang tak berhenti disini. Dikaitkan dengan kategori layanan, yakni prabayar dan paskabayar varian akan berkembang. Prabayar sendiri ada dua kategori. Apalagi jika ditambah dengan jenis layanan, seperti voice, layanan data atau layanan konten, varian tarif akan semakin panjang. Belum lagi jenis panggilan, lokal, antar pelanggan, lintas pelanggan, interlokal dan internasional, atau berdasarkan wilayah geografis.
Tarif seluler memang unik. Pada rancangan peraturan menkominfo mengenai tarif seluler misalnya, dirumuskan tiga kategori layanan seluler, yakni jasa telefoni dasar, layanan jelajah dan layanan multimedia. Telefoni dasar meliputi lima kategori yakni panggilan seluler on net dan offnet, panggilan lokal, panggilan jarak jauh, panggilan internasional dan panggilan satelit. Jasa telefoni dasar juga meliputi jasa tambahan seperti SMS dan MMS. Di luar tarif tetap (fixed), ada tarif promosi.
Mekanisme pasar menjadi salah satu rujukan dalam menetapkan tarif. Operator mencoba melakukan kustomisasi kepada pelanggan mereka. "Kalau kami memberikan tarif promosi, tentu ada hitung-hitungannya. Kalau tidak memberikan benefit ya dihentikan. Kalau memberi benefit ya diteruskan," ujar Guntur.
XL, misalnya. Tahun ini menerapkan tiga tarif promosi, yakni Rp 25 per detik, Rp 10 per detik dan Rp 1 per detik. Tarif Rp 1 per detik direspons positif.Namun demikian, satu sistem tarif tidak bisa diterapkan secara nasional, karena karakteristik pasar yang memang berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lain. Hasnul kemudian mengambil ilustrasi Jakarta dan Sulawesi.
Promo Rp 1 detik mendapat respons bagus di Jakarta, namun kondisi sebaliknya terjadi di Sulawesi. Setelah dikaji, wilayah Sulawesi tidak mungkin diterapkan tarif yang berlaku secara nasional, dengan persyaratan nasional. Oleh karena itu diterapkan tarif khusus untuk wilayah ini. Hasilnya, XL mendapat respons positif.
Oleh karena itulah Hasnul menepis anggapan bahwa terjadi semacam kartel dalam penentuan tarif. "Dari pengamatan saya pribadi, nggak ada hal seperti itu. Sejak saya di Telkomsel, pindah ke Indosat lalu ke XL, operator itu saling intip antara satu dengan yang lain," kata Hasnul kemudian. Ia kemudian menunjuk contoh tarif (promosi) SMS Rp 45,- Angka ini, menurut Hasnul, merupakan angka kedua. "Sebelumnya kita merencanakan harga Rp 49 per SMS. Rupanya ada operator lain sudah menggunakan, terpaksa kita merubah jadi Rp 45," kata Hasnul.
Diakui bahwa di industri seluler Indonesia, tarif sangat bervariasi. "Dari yang tertinggi sampai terendah ada," katanya. Uniknya, operator yang menetapkan harga tinggi juga mendapat respon positif. "Sekalipun tarifnya tinggi, ia tetap diminati karena memberi sesuatu yang lebih. Sebaliknya tarif murah belum tentu diterima. Apa artinya tarif murah kalau nggak bisa digunakan," kata Hasnul.
Oleh karena Guntur menilai yang diperlukan sekarang adalah regulasi mengenai industri. "Belum saatnya diatur regulasi mengenai kompetisi. Kalau regulasi industri sudah jalan, regulasi kompetisi akan diperlukan," ujarnya. Ia sependapat ada aturan mengenai batas atas dan batas bawah, sehingga operator bisa bermain dengan leluasa.
Setidaknya, kata Hasnulm, ada aturan mengenai batas atas. "Kalau batas bawah diatur, nanti harga justru tidak turun, karena operator cenderung bermain disekitar batas atas saja," papar Hasnul. Sebagaimana ayam goreng waralaba, terdapat banyak pilihan dengan rasa yang berbeda dan kemasan yang berbeda pula, penggemarnya juga berbeda-beda. "Namun kalau dilihat harganya relatif sama, kalau ada beda nggak jauh antara satu dengan yang lain," ujar Hasnul.
Memang, dengan penetrasi yang masih pada kisaran 30 persen, terbuka peluang operator menangguk pelanggan sebanyak mungkin tanpa harus berkompetisi secara all out. Regulasi diperlukan, guna mendorong industri tumbuh optimal, bukan sebaliknya. Jika tarif tinggi berurusan dengan KPPU, tarif rendah berhadapan dengan BRTI, sementara ditengah menghilangkan kompetisi karena seragam, lantas dimana posisi ideal tarif seluler? tar
Sumber : Republika Online